Gaji 13 Segera Dibayarkan,Pensiunan Di Rohil Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden RI Prabowo-Gibran

H. Dahrin, S. Sos dan Istri Pensiunan Camat Simpang Kanan 

ROKAN HILIR-Para pensiunan di Kabupaten  Rokan Hilir, Provinsi Riau berterimakasih kepada pemerintah Republik Indonesia yang akan membayar gaji ke-13  melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Juni 2025 mendatang.

“Adanya keputusan pemerintah ini tentu kami merasa senang dan mengucapkan terimakasih kepada presiden RI bapak Prabowo, ” ucap H. Dahrin salah seorang pensiunan di Rokan Hilir, Rabu (21/05/2025).

Mantan Camat Simpang Kanan itu mengharapkan gaji ke-13 itu bisa terus berlanjut karena begitu sangat diharapkan terutama para pensiunan.

” Kebijakan pemerintah ini diharapkan berkelanjutan karena sangat membantu kami para pensiunan khusus di kabupaten Rokan Hilir, ” kata H. Dahrin.

Diketahui, Gaji ke-13 pensiunan PNS cair mulai 2 Juni 2025. Kepastian itu telah diumumkan PT TASPEN (Persero).

Dalam keterangannya, Corporate Secretary TASPEN Henra menjelaskan waktu pencairan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.Henra menegaskan proses pembayaran dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan resmi, Rabu (21/5).

Beberapa poin penting dalam pembayaran gaji ke-13 2025 antara lain:

1. Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

2. Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan UU

3. Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025

4. Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan dua-duanya

5. Jadwal khusus juga ditetapkan bagi:
– TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN
– TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

Berikut Daftar Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2025

Ketentuan terakhir mengenai besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, dengan rincian sebagai berikut:

– PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
– PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
– PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
– PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Dengan begitu besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 tergantung pada Golongan terakhir saat menjabat. Besaran ini juga belum termasuk komponen gaji ke-13 pensiunan lainnya.(**)


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *